You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Waru
Waru

Kec. Slogohimo, Kab. Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah

Diskominfo Kabupaten Wonogiri mengadakan Sosialisasi PPID Desa dan Keterbukaan Informasi Publik Desa Kepada 30 Desa

Desa Waru 15 Desember 2025 Dibaca 32 Kali
Diskominfo Kabupaten Wonogiri mengadakan Sosialisasi PPID Desa dan Keterbukaan Informasi Publik Desa Kepada 30 Desa

WONOGIRI,- Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Wonogiri mengadakan kegiatan Sosialisasi PPID Desa dan Keterbukaan Informasi Publik Desa kepada 30 Desa pada hari Rabu, 10 Desember 2025 bertempat di Ruang Gunung Gandul Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri.Keterbukaan Informasi Publik Desa adalah kewajiban Pemerintah Desa untuk menyediakan akses informasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan UU Desa, untuk mewujudkan tata kelola yang baik (transparan, akuntabel, partisipatif), diwujudkan melalui pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa, penyebaran informasi (website, sosial media, papan pengumuman), serta hak masyarakat untuk meminta dan mengawasi. 

Sosialisasi_PPID_Desa_Kominfo_(5) 

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Statistik Informasi dan Komunikasi Publik Bapak Broto Susilo,SKM., M.Si. yang mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri dengan didampingi Ibu Darminingsih,S.Sos selaku pengelola PPID Kabupaten Wonogiri. Pada kegiatan ini disampaikan terkait dengan dasar hukum PPID dan KIP yakni mengacu pada Undang-Undang  Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi  Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, desa sebagai salah satu badan publik wajib mengelola Informasi Publik dengan menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) dan DIK (Daftar Informasi Dikecualikan).

Sosialisasi_PPID_Desa_Kominfo_(2) 

"Desa termasuk sebagai badan publik karena menggunakan dana dari negara (APBN) dan daerah (APBD) atau sumber pendapatan desa lainnya juga menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, maka wajib menyediakan informasi-informasi atau DIP (Daftar Informasi Publik) yang selanjutnya terdapat alur dan mekanisme permohonan informasi publik. Pemohon informasi bisa memohon informasi kepada badan publik baik secara perorangan maupun organisasi, misalnya LSM. Agar pemohon informasi bisa dilayani, pemohon perseorangan harus menyertakan kartu identitas atau KTP. Jika berupa LSM, maka pemohon harus menyertakan akta notaris. Dalam jangka waktu 10 hari kerja, permohonan informasi tersebut harus dijawab oleh badan publik. Jika pemohon informasi belum puas atas jawaban yang diberikan, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan dan harus dilayani dalam jangka waktu 30 hari kerja. Jika ini tidak dilayani, maka badan publik bisa digugat atau disengketakan ke Komisi Informasi." Kata Broto Susilo,SKM., M.Si.

Sosialisasi_PPID_Desa_Kominfo_(3) 

Darminingsih,S.Sos selaku Pengelola PPID Kabupaten Wonogiri dalam kesempatan ini menyampaikan tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa dan juga PPID Desa mengenai informasi yang dapat diakses oleh publik, prosedur permohonan informasi, serta jenis-jenis informasi yang harus diumumkan secara berkala, serta merta, setiap saat yang dapat diakses setiap saat. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan tanpa melalui prosedur yang berbelit-belit. Lebih lanjut mengfungsikan PPID Desa untuk melayani permintaan informasi publik. 

Sosialisasi_PPID_Desa_Kominfo_(4) 

Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta kedepannya Diskominfo Kabupaten Wonogiri selalu mendampingi desa-desa di Kabupaten Wonogiri untuk keterbukaan informasi publik karena desa sebagai badan publik, pemerintah desa harus lebih terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan hingga evaluasi kegiatan desa. ts

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image