WARU,- Pemerintah Desa Waru dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waru menggelar Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa Waru tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Waru Tahun Anggaran 2025. Musdes ini dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Musdes ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permen PDTT) No. 03 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025. Musyawarah Desa ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa War, Abdullah Hammam.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Waru, Wisnu Sejati menyampaikan bahwa perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan prioritas pembangunan desa serta efisiensi penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Pendapatan Asli Desa.
“Perubahan APBDes ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya pemerintah desa meningkatkan ketepatan sasaran program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas Pembangunan desa baik dari aspek pendapatan, belanja ,maupun pembiayaan. Semua ini dibahas secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat,” ujar Wisnu Sejati.
Ketua BPD Desa Waru dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penetapan perubahan APBDes selama tetap berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta musyawarah untuk mufakat. “BPD memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Abdullah hammam.
Dengan adanya Musdes ini, diharapkan APBDes Perubahan dapat dilaksanakan dengan lebih baik dan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Waru. ts