WARU,- Pemerintah Desa Waru menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada hari Jumat, 7 November 2025 bertempat di Balai Desa Waru dalam rangka Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Waru dan Rencana Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Waru serta Penyepakatan Dukungan Pembayaran Cicilan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Waru. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Desa Waru beserta Perangkat Desa, BPD Desa Waru, Ketua RT/RW se Desa Waru, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Waru, Pengurus BUMDes Mitra Sejati Waru, serta dihadiri oleh Kasi PPM Kecamatan Slogohimo, Bambang Utaryo, S.IP, Pendamping Desa, Teguh Prihatnanto, SE dan Nurul Rahayu serta Pendamping KDMP, Donny Setyawan.
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) merupakan bagian utama dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program di tingkat desa, termasuk dalam kesempatan ini mengenai penyelenggaraan Koperasi Desa dan mekanisme persetujuan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Waru. Bahwa Kepala Desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan Pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Waru diberikan berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diselenggarakan oleh BPD dengan difasilitasi oleh pemerintah Desa.
Dalam kegiatan ini Ketua KDMP Waru, Marjito memaparkan Rencana Usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Waru dan Rencana Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Waru yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Waru serta membahas rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat desa menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih.
Perlu diketahui banwasannya bentuk dukungan dari Pemerintah Desa kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Waru ini tidak boleh melebihi 30% dari pagu Dana Desa per tahun anggaran. Dan merupakan dana jaminan apabila terjadi gagal bayar saat melakukan pengembalian pinjaman. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Waru dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik tanpa tertekan oleh kewajiban pembayaran pinjaman yang berat. Serta perlunya transparansi dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan agar proses ini dapat berjalan dengan baik. ts
"sesuai permendes no 10 tahun 2025 yang mewajibkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk memberikan imbal jasa minimal 20% dari laba bersih atau SHU-nya kepada Pemerintah Desa setiap tahun di catat sebagai PAD untuk pembangunan dan pemberdayaan
"Siap Pak, #BersamaKitaBisa
(Administrator)
11 November 2025