WARU,- Pemerintah Desa Waru dan Polsek Slogohimo memberikan sosialisasi tentang perlindungan anak kepada siswa/siswi kelas 4,5 & 6 dari SD Negeri 1 Waru dan SD Negeri 2 Waru di Balai Desa Waru (26/05/2023). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak yang dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk itu diperlukan kegiatan sosialisasi ini yang melibatkan Pemerintah Desa, kepolisian dan Sekolah Dasar.
Kepala Desa Waru dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya untuk menciptakan masyarakat dan lembaga pendidikan aman dan tenteram diperlukan sinergitas untuk menunjang hal tersebut, kolaborasi dari keluarga, sekolah dan pemerintah desa merupakan suatu kewajiban dalam perlindungan anak, Beliau juga menyampaikan bahwasanya seringkali kasus bullying di Indonesia lebih banyak dialami oleh pelajar. Sementara Kekerasan pada anak tersebut bisa ditinjau dari beberapa karakteristik yaitu kekerasan secara fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, kekerasan penelantaran, serta kekerasan eksploitasi.
“Kekerasan tersebut sering kita temui tapi juga sering tidak kita sadari dan tidak kita pahami bagaimana solusi penyelesaiannya. Banyak dampak-dampak yang ditimbulkan secara individu terhadap anak-anak yang mengalami kekerasan-kekerasan dari lima karakteristik yang disebutkan tadi, yang menjadi kewajiban kita semua untuk melakukan identifikasi di sekolah, di lingkungan dan keluarga untuk menghindari terjadinya kekerasan pada anak,” kata Wisnu Sejati.
Aipda Edi Sulistiyo dari Polsek Slogohimo sebagai narasumber pada kegiatan ini menyampaikan bahwa aturan yang berlaku tentang perlindungan perempuan dan anak itu menyangkut seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang dalam kandungan sesuai undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Serta melalui kegiatan ini berharap dengan adanya sosialisasi dapat memberikan pemahaman bersama kepada pemerintah desa, masyarakat serta kepala sekolah dan guru agar tidak terjadi kekerasan dan diskriminasi kepada anak baik fisik maupun mental di lingkungan sekolah dan di masyarakat.
“Anak-anak harus mendapatkan perhatian yang konsisten dan sistematis. Melalui sosialisasi ini, kami ingin mendorong berkurangnya kasus bullying dan kekerasan terhadap anak di sekolah, sekaligus meningkatkan kualitas layanan perlindungan khusus kepada anak, Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap anak-anak lebih berani bicara jika mengalami kekerasan, dan pihak sekolah bisa lebih sigap dalam memberikan perlindungan." ucap Aipda Edi Sulistiyo
Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Anak ini ditutup dengan bernyanyi bersama lagu stop bullying dan tanya jawab siswa-siswi sekolah dasar terkait dengan materi. Serta penekanan pentingnya kolaborasi antara sekolah, masyarakat, dan lembaga pemerintah dalam menjaga dan melindungi anak-anak. Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman siswa terhadap hak-hak mereka serta memberikan bekal untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi anak. ts